Menu Content/Inhalt
Home
TUNTUTAN PROFESIONALISME JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA SERUI
Ditulis Oleh Syamsul Bachrie   
Thursday, 20 November 2008

Tuntutan akan profesionalisme dan kinerja aparat Peradilan adalah suatu keniscayaan sebagai manifestasi dari Reformasi Birokrasi yang digalakkan dalam tubuh Mahkamah Agung RI. Hal ini juga harus kita jadikan sebagai inspirasi bagi kita khususnya di Pengadilan Agama Serui yang meskipun berada didaerah kecil tapi paling tidak kita termasuk Icon yang menjalankan sistem reformasi tersebut.”

           Demikian pernyataan Ketua Pengadilan Agama Serui Drs. Syarif Hidayatullah, MH pada saat memberikan sambutannya pada acara Pelantikan Syamsul Bahri, sebagai Jurusita pada Pengadilan Agama Serui (20/11/2008) tadi pagi. Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa tugas Jurusita/ jurusita pengganti pada Pengadilan Agama Serui bukanlah tugas yang mudah mengingat letak geografis Kabupaten Yapen Waropen yang menjadi wilayah hukum Pengadilan Agama Serui yang terdiri dari beberapa pulau kecil, akan banyak tantangan dan kendala termasuk struktur budaya masyarakat Kabupaten Yapen Waropen. Oleh karena itu tegas beliau, tuntutan profesionalisme seorang jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Agama Serui sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kejurusitaannya.

 

Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 20 November 2008 )
 
RUU TIPIKOR : PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT TUNTASKAN PEMBAHASAN
Ditulis Oleh Andi Shull   
Sunday, 19 October 2008

JAKARTA (Suara Karya): DPR dan pemerintah bersepakat untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kesepakatan tersebut terjalin dalam rapat khusus RUU Tipikor antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Andi Mattalatta, di gedung DPR, Rabu (15/10).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Nursjahbani Katjasungkana mengemukakan hal itu kepada sejumlah wartawan usai rapat khusus RUU Tipikor, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

"Semua pihak, termasuk fraksi-fraksi dan pemerintah, menyatakan dukungannya terhadap upaya penyelesaian RUU ini dengan cepat. Kami menginginkan RUU ini menjadi dasar untuk menjadikan korupsi tak lagi marak. Karena itu, isinya harus komprehensif agar menjadi pegangan bersama," ujarnya.

Kesepakatan yang terjalin antara pemerintah dan DPR soal percepatan pembahasan RUU Tipikor tersebut juga didukung sejumlah LSM, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

"Tetapi kami juga berharap adanya penegasan dari DPR agar konsisten mendorong penguatan Pengadilan Tipikor dengan merevisi pasal yang "bolong-bolong" pada RUU tersebut, khususnya menyangkut materi yang terdapat pada Pasal 27 tentang komposisi hakim," kata Ketua YLBHI Patra M Zen.

Selama ini, kata Patra, banyak pihak menduga pemerintah berupaya melemahkan kekuatan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi draf RUU Tipikor yang dilakukan pemerintah, khususnya Pasal 27 ayat 2.

Pasal 27 ayat 2 RUU itu menyebutkan, Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil. Sekurang-kurangnya tiga orang hakim dan sebanyak-banyaknya lima orang hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.

Saat ini, Pasal 27 ayat 2 sudah ditambahkan kalimat, Dalam hal majelis hakim, sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, yaitu berjumlah lima orang, maka komposisi majelis hakim adalah 3 banding 2.

"Memang, dalam ayat 2 hasil revisi itu tidak disebutkan berapa hakim karier dan berapa hakim ad hoc. Tapi kalau kita lihat redaksionalnya, ini merupakan celah hukum untuk melemahkan KPK. Celah hukum dimaksud, di mana dalam pasal 2 disebutkan, 3 hakim karier dan 2 hakim ad hoc. Jika kita lihat lagi pasal 1 manyangkut komposisi hakim, disebutkan 3 banding 2. Dikhawatirkan, itu akan mengarah pada 3 hakim karier dan 2 hakim ad hoc," ujarnya.

Jika hal itu terjadi, Febri khawatir dengan komposisi yang berbeda dengan komposisi hakim Pengadilan Tipikor saat ini, yaitu 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karier.

Sementara Koordinator KRHN Firmansyah Arifin mengatakan, kesepakatan antara DPR dan pemerintah soal percepatan pembahasan RUU Tipikor merupakan hal yang harus dilakukan. (Sugandi)

Sumber http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=211554
Foto www.google.co.id

Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 19 October 2008 )
 
Pengadilan Artalyta Membuka Fakta Baru
Ditulis Oleh Administrator   
Wednesday, 27 August 2008
Pengadilan Artalyta Suryani membuka fakta baru mengenai suap bagi para jaksa. Dalam transkrip percakapan telepon yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (25/6), terungkap Artalyta sempat menelepon seorang perempuan dan minta uang untuk diberikan kepada para jaksa agung muda.

Percakapan berlangsung satu hari setelah Kemas mengumumkan penghentian penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Sebelum menghubungi Kemas pada 1 Maret lalu, Artalyta menelepon perempuan tersebut dan meminta agar mengucurkan uang.

Persidangan kasus Artalyta hari ini menghadirkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman. Kemas yang hadir sebagai saksi mengaku tak cukup kenal dengan terdakwa [baca: Jaksa Agung: Kemas Yahya Tak Awasi Bawahan ].

Kemas terpental dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah terungkapnya kasus suap Urip Tri Gunawan, Ketua Tim Jaksa Penyelidik BLBI II.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 19 October 2008 )
 
MA umumkan hasil seleksi akhir calon hakim 2008
Ditulis Oleh Administrator   
Friday, 18 April 2008
 Mahkamah Agung RI menyampaikan pengumuman hasil seleksi akhir calon hakim untuk pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama dan TUN tahun anggaran 2008, sore ini, Rabu (16/4). Sebagaimana pengumuman kelulusan sebelumnya, kali ini pun Mahkamah Agung  memanfaatkan teknologi informasi.
Pemutakhiran Terakhir ( Saturday, 19 April 2008 )
Selengkapnya...
 
Berakibat Fatal, Kebijakan Kepegawaian yang Didasarkan Data Tidak Akurat
Ditulis Oleh Administrator   
Friday, 18 April 2008
Data kepegawaian yang akurat sangat dibutuhkan untuk bahan perencanaan dan pengambilan kebijakan.  Kebijakan yang didasarkan pada data yang salah akan menimbulkan akibat fatal, baik bagi pegawai yang bersangkutan, maupun bagi organisasi di mana ia berada. Oleh karena itu, data kepegawaian harus selalu dipelihara, dengan cara diup date, diverifikasi dan divalidasi setiap saat.  Keberhasilan organisasi dalam menentukan kebijakan sangat tergantung kepada validitas data.
Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 19 October 2008 )
Selengkapnya...
 
Drs.H.Syarif Hidayatullah,M.H
NIP : 150262333
Ketua PA Serui.

Links Lain

Jajak Pendapat

Menurut Anda, bagaimana tampilan web Pengadilan Agama Serui ini?
 

Saran dan Masukan

Latest Message: 15 minutes ago

Smilies?